AMBON, Tribrata TV – Dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kapolsek Salahutu, AKP Aris S. Sos, bersama Kanit Binmas Aipda A.T. Ipiwatu, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas di SMA Negeri 47 Maluku Tengah, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 08.30 WIT.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 47 Malteng bersama para dewan guru. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Salahutu menyampaikan beberapa pesan penting kepada para siswa dan tenaga pendidik, di antaranya terkait penerimaan anggota Polri tahun 2026 dan pencegahan tindak pidana antar pelajar.
“Kami berharap pihak sekolah dapat menginformasikan kepada para siswa yang berminat untuk bergabung menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri sejak dini. Selain itu, jauhi tawuran, narkoba, judi online, dan minuman keras karena semua itu dapat merusak masa depan,” tegas AKP Aris dalam arahannya.
SimulasiKapolsek juga menekankan pentingnya peran guru dalam mengawasi dan membimbing para siswa, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau tindakan yang melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran serius akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 47 Malteng menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Salahutu atas perhatian dan dedikasi mereka dalam memberikan edukasi hukum kepada para siswa.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah datang langsung ke sekolah kami. Diharapkan kegiatan seperti ini terus dilakukan agar siswa kami memahami pentingnya taat hukum dan berperilaku positif,” ujar Kepala Sekolah.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusiasme dan berakhir pada pukul 10.30 WIT dalam situasi aman, tertib, dan lancar.
(Tim Liputan Tribrata TV – Polresta P. Ambon & P.P. Lease). (M. Muhammad Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









