Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran 3,8 Kg Ganja

- Editorial Team

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini dua tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kg berhasil diamankan.

Dua tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh disekitaran Jaln Jenderal Sudirman Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara pada Minggu (01/06) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKPB Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyebutkan pengungkapan kasus-kasus narkotika ini merupakan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.

BACA JUGA  Asyik Shabu di Kebun Sawit, JS Diciduk Polisi

“Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat,”ungkap Kasat Narkoba.

Diceritakan Kasat Narkoba, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Tim Phantom Sat Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 Kg yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam ransel hijau Army. Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik Kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

BACA JUGA  Keenakan Jualan Sabu, Rumah Wong Kena Grebek

Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan penangkapan, tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja kering adalah miliknya. Sementara itu Kasat Narkoba mengungkapkan masih mendalami asal ganja tersebut.

“Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas, ” beber Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rizki)

BACA JUGA  Bersilaturahmi ke BNN Tebing Tinggi, Kabag Humas PTPN III Dukung Program BNN

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB