Ribuan Pil Koplo Siap Edar Antarkan Pria Ini ke Bui

- Editorial Team

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Polisi narkotika Polrestabes Surabaya dari Unit 3 terus melakukan pengembangan begitu membekuk satu pengedar warga Wonocolo pabrik kulit Surabaya.

Dari hasil pengembangan tersebut dapat pula dibekuk pengedar lainnya yang biasa menjual sabu disekitar Surabaya.

Pelaku yang diamankan pada, Selasa 7 Juli 2020, di depan Gang I Jalan Jemur Ngawinan Surabaya itu bernama, Yori Eka Kusuma (25), warga setempat.

Dari hasil penyidikan, diketahui Yori ini selain menjual narkotika jenis sabu dia juga menyediakan narkotika jenis pil koplo dobel L.

Kanit Idik 3 Resnarkoba Iptu Eko Julianto mewakili Kasat AKBP Memo Ardian mengatakan, petugas terus melakukan pengembangan dari hasil ungkap kasus sebelumnya.

BACA JUGA  Bobol Indomaret, Seorang Ditangkap, Dua Buron

“Kita melakukan pengembangan setelah menerima informasi warga dan juga melakukan penyelidikan sesuai keterangan para saksi,” sebut Iptu Eko, Senin (13/7/2020).

Setelah dilakukan penangkapan dilokasi kejadian, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Dari pelaku ini dapat ditemukan beberapa paket sabu.

“Bukan hanya sabu, dari pelaku juga diamankan ribuan pil koplo siap edar,” tambah Iptu Eko.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini yakni, sabu berat 9,3 gram, 0,97 gram, 0,25 gram, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, dan 1.000 butir pil Koplo dobel L.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Menonjol

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Petugas akan terus kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait dan guna kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya,” tutup Iptu Eko. (Redho)

BACA JUGA  Polsek Patumbak Musnahkan 1 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB