Dairi, TRIBRATA TV
Polres Dairi menggelar apelOperasi Patuh Toba 2022 di lapangan Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (13/6/2022) l.
Apel operasi selama 14 hari, tanggal 13-26 Juni 2022 ini, juga dihadiri Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan Setyawan, Kadishub D Padang, Kasatpol PP D.R Siregar, Dansubdenpom Kapten Maihendri dan pejabat utama Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman bertindak sebagai pimpinan apel dan membacakan amanat tertulis Kapolda Sumut.
Operasi Patuh Toba 2022 dilakukan secara serentak dengan mengambil tema ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’.
Pergelaran Operasi Patuh Toba 2022 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan, ketertiban dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas masih banyak, kondisi tersebut tercermin pada jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Provimsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2022 sebanyak 2.562 kasus dan jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 79.281 pelanggaran.
Sasaran operasi ini kendaraan bermotor yang tidak layak jalan dan kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek.
Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine/rotator/strobo bukan untuk peruntukannya. Nomor registrasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan/spektek.
“Agar seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi harus memahami cara bertindak yang dilaksanakan pada Operasi,” kata Kapolres dalam amanat Kapoldasu yang dibaca.
Dalam Operasi Patuh Toba 2022 Kapolda Sumatera Utara menekankan, laksanakan tugas secara profesional, bermoral dan humanis.
Optimalkan kegiatan analisa dan evaluasi secara rutin untuk mengukur tingkat keberhasilan serta menentukan solusi atas kendala yang dihadapi.
Tingkatkan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan tertib, lancar dan senantiasa mempedomani standar operasional prosedur.
Berikan arahan secara jelas kepada anggota yang terlibat operasi sehingga tidak melakukan tindakan yang kontra produktif terhadap citra institusi Polri.
“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan bagi diri sendiri serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









