Surabaya, TRIBRATA TV
Berkenalan melalui Facebook, Dedy Parsetyo (21), asal Trenggalek berhasil menyetubuhi gadis asal Kediri berusia 14 tahun atau anak baru gede (ABG) di sebuah hotel kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
ABG itu, sebut saja Melati kemudian intens berbalas pesan di messenger hingga bertukar nomor telepon dengan Dedy.
Proses perkenalan itu berjalan hampir setahun. Dan dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mengambil hati Melati.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan jika anggota PPA mengamankan pelakunya.
Awalnya, yang membekuk yakni anggota Polsek Ngadiluwih, Kediri. “Dia diamankan Polsek Ngadiluwih, Kediri. Karena lokasi atau tempat kejadiannya di Surabaya, maka dilimpahkan ke sini,” terang Oki, Sabtu (12/6/2021).
Oki menjelaskan, persetubuhan itu bermula setelah perkenalan itu berjalan hampir setahun. Dan dengan bujuk rayu, pelaku berhasil membujuk Melati.
“Pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Sampai di Surabaya, korban kemudian dijemput pelaku di Terminal Bungurasih,” tambah Oki.
Dari sana, pelaku lantas mengajak keliling korban untuk mencari tempat tinggal. “Sampai di daerah Rungkut, pelaku meminta korban tinggal di hotel untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Akhirnya, korban tinggal bersama pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan pekerjaan yang dijanjikan. Bahkan uang saku milik korban dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan sehari-hari.
Korban juga disetubuhi berulangkali oleh pelaku. Dalam sehari sampai tiga kali, bahkan lebih. Karena kehabisan uang, pelaku ini sampai menggadaikan motornya dan menjual handponenya untuk bertahan hidup.
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih. Dari sana korban dan pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Pada saat diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali-kali selama 17 hari oleh pelaku. Dari Polsek Ngadiluwih, Kediri kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









