Sarolangun, TRIBRATA TV
Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun ditangkap Unit Reskrim Polsek Pauh pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran kepolisian.
Ketiga pelaku berinisial I (35), D (35), dan M (34), yang semuanya merupakan warga Desa Batu Ampar.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora membenarkan penangkapan tersebut.
Kejadian bermula pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik Nurmala Dewi, warga Desa Batu Ampar.
Saat itu, korban dibangunkan oleh seorang perempuan bernama Zubaidah yang berniat membeli barang di warung milik korban. Setelah korban membuka pintu dan menyerahkan barang pesanan, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal datang dan langsung memukul kepala korban.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membacok tangan korban yang saat itu sedang mengenakan gelang emas. Gelang emas korban berhasil dirampas, dan pelaku juga mencoba mengambil kalung emas yang dikenakan korban.
Meskipun sebagian kalung berhasil dirampas, pelaku melarikan diri dalam kondisi berlumuran darah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta atau setara dengan 10 mayam emas.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh bergerak menuju kediaman pelaku berinisial I. Saat menyadari kedatangan petugas, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran.
Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni perempuan berinisial D dan M. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pauh menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









