Pasca Gerebek Dua Lokasi Judi, Polisi Tetapkan 19 Tersangka, Uang Tunai Rp87 Juta

- Editorial Team

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut menetapkan 19 tersangka dalam penggerebekan dua lokasi ‘Las Vegas’ judi di Medan pada Minggu (12/6/2022) pukul 23.00 WIB.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita puluhan mesin judi dan uang tunai sekitar Rp87.743.000.

Diketahui, penggerebekan itu langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kedua lokasi judi yang digerebek, Komplek MMTC, Kabupaten Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan awalnya ada sebanyak 29 orang yang diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari dua lokasi, dan yang sudah kami tetapkan tersangka ada 19 orang,” ujar Kombes Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustofa saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/6/2022).

BACA JUGA  Meresahkan Warga, Lokasi Tembak Ikan Digrebek Polisi

Tatan menyebut belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pengelola, pemain, hingga kasir.

Labih lanjut, Tatan mengatakan, dalam modus usaha arena permainan ketangkasan ternyata ditemukan ada peredaran uang yang bersifat untung-untungan sebagai taruhan.

”Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” ujarnya.

Tatan menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen Nganjuk

“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi seperti uang tunai, mesin tembak ikan, mesin bubble roullate, mesin slot, mesin piala, mesin gokkong, kursi, kunci master, kunci mesin, handphone, dompet, KTP, chip dan lain-lain.

“Kemudian yang tidak kami tetapkan tersangka itu ada yang diamankan dari juru parkir, office boy, dan bukan pemain yang ada di lokasi tersebut,” jelasnya.

Namun, kata Tatan, dari ke-19 tersangka ini, lima diantaranya dinyatakan positif Covid-19. Mereka kini tengah menjalani isolasi sehingga tidak dihadirkan saat paparan.

“Yang terindikasi Covid-19 itu satu perempuan dan empat laki-laki,” sebutnya.

BACA JUGA  Kejari Sanggau Terima Berkas dan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!