4.546 Pegawai Honor Terima Bingkisan dari Bupati Taput

- Editorial Team

Rabu, 13 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan membagikan bantuan bingkisan sembako bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) kepada 4.546 tenaga honor, Rabu (13/5/2020). Mereka yang menerima terdiri dari guru honorer serta para tenaga medis dan tenaga honorer lainnya.

Selain sebagai bentuk kepedulian, aksi itu juga sebagai apresiasi bagi para pegawai yang masih tetap berdedikasi dalam melaksanakan tugas selama pandemi Covid-19. “Pelayanan Prima tetap kita berikan kepada masyarakat. Tapi sesuai dengan SOP selama masa pandemi Covid-19, petugas kita bekali dengan masker dan sarung tangan, sebagai upaya proteksi diri,” kata Nikson.

BACA JUGA  Konsolidasi PDIP di Taput, Puan: Kita Menang Karena Gotong Royong

Nikson mengimbau agar para tenaga honorer senantiasa mematuhi anjuran pemerintah dan menjadi pioner di tempat kerja masing-masing. “Kita berharap dan berdoa bersama memohon agar corona ini lekas pergi. Selain itu kita ikhtiar, dengan minum vitamin, menjaga pola hidup sehat, olahraga dan cukup istirahat. Semoga COVID-19 segera berlalu,” imbuhnya.

BACA JUGA  GEPENTA Apresiasi Kinerja Polres Taput Berantas Narkoba

Kepada tenaga medis, Bupati mengimbau agar petugas Posko memberlakukan ketentuan sesuai SOP, bilamana ada pendatang yang datang dari zona merah untuk tegas menolak dan menjadi mata dan telinga pemerintah dalam hal penyampaian edukasi kepada masyarakat ditempat tinggal masing-masing.(Harapan Sagala)

BACA JUGA  AMPI Sumut Semprot Disinfektan di Mapolsek Medan Area

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB