Palembang, TRIBRATA TV
Pelarian R, aktor utama di balik bisnis sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, berakhir di tangan aparat.
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka yang sempat menghebohkan publik lantaran aksi penembakan di area tambang miliknya yang memakan korban jiwa pada Februari lalu.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam memberantas tuntas praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu, terutama yang telah mengancam nyawa masyarakat.
Di bawah komando langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH, bersama Kanit II Kompol M Indra Parameswara, SIK, MH, pelaku disergap di kawasan Ulak Paceh, Musi Banyuasin.
R sebelumnya sempat menjadi buronan licin yang berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke perbatasan Palembang-Jambi demi mengecoh petugas.
“Benar, tersangka berinisial R sudah berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Ulak Paceh,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono saat diwawancarai langsung Tribrata TV, Senin (13/4/2026).
“Meskipun sempat mencoba melarikan diri ke perbatasan, kesigapan anggota di lapangan berhasil menghentikan langkah pelaku,” tambahnya.
Penangkapan ini mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum di sektor migas Sumatera Selatan.
Tidak hanya menyasar pekerja lapangan, polisi juga kini membidik langsung sang pemilik modal (pemilik sumur) yang selama ini sulit tersentuh hukum.
Alumni Akpol 2007 ini menjelaskan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif di balik aksi penembakan brutal tersebut.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku aktivitas minyak ilegal lainnya di wilayah Sumsel. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









