Polda Sumsel Ringkus Pengedar 1.750 Butir Pil Ekstasi

- Editorial Team

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Diresnarkoba Polda Sumsel meringkus AZ (39) saat hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau ditangkap unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Dudi Novery dan AKP Zulfikar.

AZ ditangkap saat hendak transaksi pil Ekstasi di Jalan Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit kecil, tepatnya di parkiran Hotel Sentosa Kota Palembang.

BACA JUGA  Pusri Dorong UMKM Sumsel Naik Kelas di Pameran Produk Unggulan 2025

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan penangkapan pelaku AZ atas adanya informasi masyarakat.

“Personil segera melakukan observasi, dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan membawa tas ransel berwarna hitam,” terangnya, Senin (13/2/2023).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket pil Ekstasi warna hijau sebanyak 1.750 butir dengan berat bruto 611,07 gram, beserta pecahan serbuk pil Ekstasi dengan berat bruto 217,83 gram yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih.

BACA JUGA  Bawa Sabu 100 Gram, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Heru.

Pelaku AZ dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Suherman)

BACA JUGA  Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Senilai Rp65 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB