SKP Tanjung Balai Akan Buka Kantor Wilker Pelabuhan Tanjung Sarang Elang

- Editorial Team

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai, dalam waktu dekat, akan membuka Kantor Karantina Pertanian di Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Karantina Pertanian di Jalan Lintas Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Kepala UPT Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai, Sudiwan Situmorang disela kedatangannya ke Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu mengatakan, dalam waktu dekat ini, sekitar bulan Pebruari tahun 2023, akan membuka Kantor Wilker di Tanjung Sarang Elang.

BACA JUGA  Pakai Surat Palsu, Oknum Kades S-2 Aek Nabara Dilaporkan ke Polisi

“Sesuai dengan Permentan 16 Tahun 2022 tentang, pintu pemasukan dan pengeluaran media pembawa karantina,  maka Pelabuhan Tanjung Sarang Elang termasuk pintu pemasukan dan pengeluaran domestik. Dengan aturan tersebut, maka Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai Asahan membuka Kantor Wilker di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang pada tahun ini,” sebutnya, Kamis (12/1/2023).

Ia didampingi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dirjen Kementrian Perhubungan Laut, Yovan Siahaan, melalui Tata Usaha (TU), Nur Sabariah serta staf lainnya, langsung meninjau kondisi kantor dan sekaligus mengarahkan bagaimana penataan kantor yang nantinya akan digunakan. 

BACA JUGA  Peduli Infrastruktur, FKPPI Rayon 07 Panai Hulu Semenisasi Jalan Rusak di Jalan Lintas Ajamu

Setelah jamuan makan bersama, sebelum melanjutkan perjalanan, Sudiwan Situmorang beserta staf, kemudian meninjau sambil melihat – lihat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dirjen Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang. (Kholik)

BACA JUGA  Aliansi Mahasiswa Pesisir Labuhanbatu Kirim Bantuan Bencana ke Hutagodang Tapsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru