Kerinci, TRIBRATA TV
Dua penganiaya, Yusra (60) tuna wisma yang memiliki keterbelakangan mental ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Jambi.
Keduanya, GG (17) asal Pondok Tinggi dan KDR (19) asal Sungai Bungkal ditangkapa di tempat berbeda pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Rabu (12/1/2022) mengatakan motivasi pelaku menganiaya untuk mengambil uang korban.
Penganiayaan dan pengambilan uang telah dilakukan para pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar Rp30 ribu dan pada saat kejadian Rp10 ribu.
Untuk diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu (09/01/2022) pada jam 01.00 WIB di belakang Hall PBSI Sungai Penuh, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh.(Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









