Videonya Viral, Polres Karo Mediasi Kasus Aniaya Sesama Anak SMP

- Editorial Team

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Video yang menunjukan tindakan penganiayaan terhadap anak SMP viral di media sosial. Peristiwa itu diunggah di facebook dengan akun Eren Ginting.

Kejadian itu berlangsung di sebuah perladangan Jalan Irian Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk memastikan peristiwa itu, TRIBRATA TV, Kamis (12/1/2023) malam mencoba menghubungi Polres Tanah Karo tentang kebenaran video viral tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan atas kejadian dalam video viral itu. Laporan Informasi Nomor:R/LI/02/I/2023/PPA, tertanggal 12 Januari 2023.

Ia mengatakan masalah itu sudah ditangani oleh pihaknya, dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku.

“Ya benar, itu sudah selesai dan mediasi telah dicapai. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar via WhatsApp, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA  Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut di Kabanjahe

Mantan Kapolres Humbahas itu menerangkan pelaku ada tiga orang dan korban satu orang. Pelakunya inisial ALG (13), RPG (13) dan ARP (15).

“Ketiga orang ini masih status pelajar. Untuk korbannya inisial WS (13), pelajar warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Karo,” bebernya.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, salah satu pelaku inisial ALG yang memposting video itu ke akun facebook miliknya, kemudian menghapusnya.

Awalnya, Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, pelaku penganiayaan dan korban dijemput oleh polisi. Kemudian dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo untuk diwawancarai.

BACA JUGA  Sekda Nias Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SMP Negeri Somolo-Molo

Sebelum dijemput, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Simpang Empat melaksanakan upacara dan kegiatan Binmastral di SMP Negeri Simpang Empat, terkait beredarnya video perundungan yang tak mencerminkan seorang pelajar dan melanggar hukum.

“Para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan memvideokan adegan penganiayaan itu,” ujar Ronny, seraya menegaskan telah memediasi kedua belah pihak dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses ke jalur hukum.

Dari hasil wawancara terhadap para pelaku dan korban, diketahui penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman, dimana akun Facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahui, kemudian menchating facebook pelaku EG dengan mengatakan “lonte beganding” sehingga terjadi penganiayaan.

BACA JUGA  Pastikan Kamtibmas Aman di Objek Vital, Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Tingkatkan Patroli

Dikatakannya, proses mediasi tersebut, selain polisi juga melibatkan Dinas P2TP2A Kabupaten Karo, Dinas Sosial dan orangtua korban serta orang tua para pelaku. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB