IMG-20240505-WA0006

Polres Rohil Gagalkan Peredaran 478 Pil Ekstasi, 2 IRT Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Gerak cepat, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek rumah diduga penjual narkoba, YN Siregar alias Nita (38) di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (28/12/2023).

IMG-20240227-124711

Juga bersamanya ditangkap NH Ritonga alias Nur (24) warga Aek Paing Atas Jalan Anggrek Desa Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut.

Dari tangan mereka polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 478 butir pil ekstasi berlogo ā€œqpā€.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan sebelumnya petugas mendapat informasi ada orang yang mengedarkan narkotika jenis pil Ekstasi di lokasi tersebut.

Atas info itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan.

Saat digrebek, petugas sempat melihat salah satu pelaku membuang sesuatu benda kedalam tong sampah dibelakang rumah lalu kembali masuk kedalam rumah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan kedua tersangka. Disaksikan aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga pil Ekstasi warna hijau.

Selain itu ditemukan selembar kertas catatan jumlah pil Ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat di tong sampah dibelakang rumah.

YN Siregar alias Nita mengaku dialah yang membuang 24 bungkus plastik bening itu ke tong sampah.

Selain itu petugas juga menyita 2 unit handphone android dari keduanya, serta sepeda motor Honda Beat warna Putih.

Kepada petugas, YN Siregar alias Nita mengaku narkotika tersebut diperolehnya dari NH Ritonga alias Nur. Sedang NH Ritonga alias Nur mengaku narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya bernama D.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir. Sementara hasil tes urine, keduanya negatif.

“Keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Yulanda Alvaleri. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *