IMG-20240505-WA0006

Ini di Siantar: Diduga Bandar Narkoba Aniaya Wartawan dan Ibunya

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Penganiayaan terhadap insan pers kembali terjadi. Wartawan media online LintangNews.com, Irfan Nahampun (25) dianiaya dan diancam bunuh oleh Juanda Panjaitan alias Nando. Peristiwa itu dialami korban, saat dirinya sedang minum kopi di depan rumahnya, Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 15.17 WIB.

Aksi penganiayaan itu dilakukan Juando Panjaitan alias Nando, warga yang bertempat tinggal di daerah yang sama dengan korban. Nando yang kini telah menjadi terlapor atas kasus penganiayaan ini ditenggarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

IMG-20240227-124711

Diduga penganiayaan yang dilakukan Nando terkait dengan adanya pemberitaan yang dibuat korban mengenai maraknya peredaran sabu di daerah tempat tinggal korban. “Saat itu saya sedang minum kopi, tiba-tiba dia (baca:Nando) datang mengendarai sepeda motor. Dia langsung mencekik saya tanpa banyak bicara. Untung aku mengelak,” ujarnya.

Mengetahui anaknya dianiaya, ibunda Irfan berupaya untuk melerai. Ternyata, kehadiran ibu korban semakin membuat Nando gelap mata sehingga mendorong ibu korban hingga terpental sejauh tujuh meter. Sehingga ibu korban mengalami luka-luka.

Usai menganiaya Irfan dan ibunya Nando langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu korban membawa ibunya ke rumah sakit swasta vita insani guna mendapatkan perawatan.

Merasa tidak terima dengan yang dialaminya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pematangsiantar. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/634/XII/2019/SIJ/STR tanggal 29 Desember 2019.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar Ilal Mahdi Nasution, SH.i saat dimintai tanggapannya menilai hal ini merupakan penghinaan dan bentuk intimidasi terhadap insan pers di Kota Pematangsiantar. “Kita minta agar pihak berwajib menangani kasus pembungkaman pers ini ditangani dengan serius. Jangan pula mereka para (bandar narkoba) merasa lebih hebat,” tambah Ilal.

“Kawan-kawan media ini kan bertugas dilindung undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999, “tutupnya.
(JefryPakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *