Kapolsek Lima Puluh Tangkap Joky Balap Liar Jambret Hanphone

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MM, menjelaskan kepada awak media, Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan dua remaja pelaku penjambretan handphone, di Makopolres Batu Bara, Jumat sore (27/12/2019)..

Menurut Kapolres, penangkapan dua tersangka jambret berjalan dengan dramatis. Berawal dari informasi warga ada dua pemuda menjambret Hp, pada hari Kamis malam (26/12), dengan sigap Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi yang saat itu lagi patroli mengejar tersangka yang diketahui mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih. Pelaku saat itu baru melintas di jalan raya simpang Gambus, dengan kecepatan tinggi.

IMG-20240227-124711

Walau sudah tertinggal hampir 500 meter, Kapolsek Rusdi pun memacu sepeda motornya, aksi kejar – kejaran seperti film Topan Anak Jalanan pun terjadi. Akhirnya tersangka berhasil di ringkus Iptu Rusdi di jalinsum Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

BACA JUGA  Gubuk Reot Penderita Keterbelakangan Mental yang Hidup Sebatang Kara Ludes Terbakar

Tersangka dapat diberhentikan. Dari penggeledahan ditemukan satu buah handphone android di tangan tersangka, papar Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat konfrensi pers dengan wartawan.

Tidak berapa lama kemudian korban datang menyusul dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Lima Puluh.

Kedua tersangka, Ahmad Azizi (19) warga Dusun Kampung Lima Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan AFH (16) warga Dusun II Desa Gunung Bandung Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

BACA JUGA  AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

Sedangkan korban, Hamdi Izwar Marpaung (16) seorang pelajar warga Lingkungan IV Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna putih tanpa No Pol dan 1 unit Handphone warna cream.

Ahmad Azizi yang juga berprofesi sebagai joky balap liar tersebut mengakui segala perbuatannya, dirinya membawa sepeda motor, AFH yang digonceng untuk merampas HP dari tangan korban.

Ahmad Azizi menjelaskan kalau mereka baru selesai menghisap sabu, melihat korban lagi main Hp lansung ia merapatkan sepeda motor yang dibawanya ke arah sepeda motor korban dan AFH langsung merampas HP dari tangan korban. Akibat perampasan tersebut korban hampir terjatuh dari sepeda motor dan setelah itu para tersangka meninggalkan korban.

BACA JUGA  Astaga !!! Teror Pamer Alat Kelamin di Malang

Mengetahui kejadian tersebut pihak kepolisian Polsek Lima Puluh langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Vario warna putih tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone warna cream ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan dijerat Pasal 365 dari KUHPidana Yo Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, minimal 5 tahun penjara. (Plk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *