IMG-20240501-WA0019

AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Ulama Sumatera Utara (AMPU Sumut), menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/11/2021).

IMG-20240227-124711

Mereka meminta Kejatisu tidak mengkriminalisasi guru besar dan ulama besar Sumatera Utara, Prof Dr KH Saidurrahman Harahap MA.

Dalam orasi-orasinya, massa AMPU Sumut menyatakan apa yang dituduhkan pada ulama besar KH Saidurrahman, terkait kasus pembangunan gedung kuliah terpada UIN-SU merupakan sebuah fitnahan yang cenderung bernuansa politis bahkan kriminalisasi terhadap ulama.

Sebab menurut mereka, dalam fakta-fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang menyatakan Prof KH Saidurrahman bersalah dan melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan padanya.

“Apa yang dituduhkan pada guru besar dan ulama besar kami Prof KH Saidurrahman adalah fitnahan yang sarat nuansa politis dan upaya kriminalisasi pada ulama,” kata Muhammad Akbar selaku Koordinator Aksi.

Karenanya ia meminta Kejatisu selaku institusi penegak hukum, harus bertindak profesional dan menjamin keadilan bagi setiap orang dalam proses penegakan hukum serta tidak menuntut bersalah orang yang tidak bersalah, karena hal itu nantinya dapat menimbulkan gejolak di masyarakat utamanya kalangan umat Islam Sumut.

Harusnya, lanjut Muhammad Akbar, Prof KH Saidurrahman diberi penghargaan atas prestasinya dalam memajukan kampus UIN-SU dan bukan malah dikriminalisasi.

Sebab, dimasa kepemimpinannya UIN-SU mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat dan berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga menjadikan UIN-SU menjadi kampus kebanggan masyarakat Sumatera Utara.

Perkembangan dan kemajuan di UIN-SU, lanjut Akbar, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dibidang akademik dan lainnya, sehingga banyak mahasiswa baru menjadikan UIN-SU sebagai kampus favorit dan berlomba-lomba untuk kuliah di UIN-SU.

“Prof KH Saidurahman adalah ulama besar yang dicintai masyarakat Sumatera Utara terkhusus umat Islam. Beliau juga diterima disemua kalangan agama karena kesantunan dan kecerdasannya,” ujar Akbar.

Muhammad Akbar menegaskan, mereka meminta agar Prof KH Saidurrahman dibebaskan karena tidak bersalah. Dan ketidakadilan yang diterima beliau saat ini, sangat mencederai dan melukai hati umat Islam terkhusus di Sumatera Utara. Dikarenakan beliau adalah tokoh agama yang sangat di segani dan di hormati oleh semua kalangan.

Setelah menyampaikan orasi-orasi dan membacakan pernyataan sikap serta meminta untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu, perwakilan massa kemudian diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan massa kepada jaksa penuntut serta Kepala Kejati Sumut.

Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Yos A Tarigan menyampaikan Kepala Kejati Sumut tidak bisa menemui mereka karena sedang keluar kantor. Ia kemudian menyarankan agar membuat surat permintaan audiensi untuk bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *