IMG-20240501-WA0019

Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

28 imigran asal Rohingya Myanmar ditemukan saat berlayar melewati perairan Kota Tanjung Balai, Sumut dengan menggunakan sebuah kapal kayu.

IMG-20240227-124711

Personil Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Tanjungbalai kemudian menahan mereka. Dari pemeriksaan ternyata mereka akan diselundupkan ke negara
Malaysia.

Dalam kasus dugaan illegal trafficking itu, Polres Tanjungbalai menetapkan tiga orang pemainnya sebagai tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam konprensi persnya, Senin (26/12/2022) mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Khairul Umam sebagai nakhoda kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK) masing – masing Wily Suheri (27) dan Albisyah (20).

Semula imigran tersebut ditemukan saat personil Satpol Air berpatroli di wilayah perairan Kota Tanjungbalai.

“Petugas melihat ada kapal kayu sedang berlayar. Begitu terlihat mencurigakan petugas kemudian langsung melakukan pengejaran. Tepatnya pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, kapal kayu tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Ke 28 warga asing itu masing-masing, pria dewasa 10 orang, perempuan dewasa 11 orang,anak laki-laki 3 orang dan anak perempuan 3 orang,” tambahnya.

“Tidak ada barang bawaan terlarang ditemukan.Mereka semuanya diserahkan ke imigrasi setempat.Sedangkan untuk kapal kayu pembawanya juga tidak memiliki dokumen,” katanya.

Ketiganya dijerat dengan beberapa pasal yaitu Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 dan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *