Polda Riau Ringkus Pria Pemilik Pistol FN Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Polda Riau menangkap seorang pria pemilik senjata api jenis FN ilegal bersama sejumlah amunisinya.
Pelaku ditangkap di Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Sabtu (27/4/2024).

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus senjata api ilegal itu disampaikan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dan Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024) di Mapolda Riau.

Tersangka SA (33) warga Berumbung Baru RT. 010 Kelurahan Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau ditangkap bersama 2 pria lain yang membantu menjualkan senjata api itu.

BACA JUGA  Lagi, Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Narkoba

Keduanya ES (41) warga Jalan Limbungan Gg. Mushalla RT. 001 RW. 005 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan EEP (30) warg Desa Dayun Pasar Dayun km 70 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

“Kita mendapat informasi ada seseorang yang membawa senjata api. Tim pun segera bergerak menyelidiki informasi itu,” kata Asep Dermawan.

Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau kemudian mengetahui kalau pelaku sedang berada di dalam Hotel New Hollywood dan langsung diamankan.

BACA JUGA  Sepanjang Februari, Polres Tanah Karo Tahan 6 Penjudi

Dari penggeledahan di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan Tindak Pidana secara tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, sesuatu senjata api dan amunisi.

Selanjutnya para peelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepucuk Senpi Model FN merk Browning Hi-Power Automatic Kal 9 mm Made in Belgium, 30 butir peluru kaliber 9 mm dan mobil Avanza No. Pol. BM 1045 JJ.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor

“Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, “Barangsiapa yang tanpa hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api dan amunisi, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000