Banjar, TRIBRATA TV
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam satu malam, Sabtu (27/4/2024).
Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial AF (33) dari Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. AF ditangkap di halaman Hotel Amaris di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. AF ditangkap karena memiliki sabu.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut dengan tersangka berinisial RM (48) dari Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
RM ditangkap di sebuah rumah di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan. Barang bukti yang diamankan dari RM mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong, dan uang tunai Rp150.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar AKP Tatang, saat dikonfirmasi oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji, Senin (29/4/2024) mengatakan kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Sat Narkoba Polres Banjar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.