Hukum  

PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Kadernya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke 3 dengan agenda mediasi.

IMG-20240227-124711

Kuasa hukum penggugat yang tak lain adalah kader Alwasliyah Labuhanbatu H Sofwan Rambe S.Pd.i, Hairul Rivana, Suplinta Ginting SH, MH, Minggu (26/12/2021) mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwasliyah Labuhanbatu tersebut sudah berlangsung tiga kali.

“Sidang pertama dulu, hanya pihak kita (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan pelaksana tugas Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang. Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya,” jelasnya.

Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ke 3, pada Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi, yang kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat. Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhanbatu.

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Amankan 10 Mesin Judi dari Jermal XV

“Karena itu mediasi ditunda hingga tanggal 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Pelaksana tugas PD Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhanbatu. Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran prinsipal,” terang Ginting.

Bergulirnya perkara tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII Alwasliyah Labuhanbatu yang digelar pada Sabtu – Minggu 27 – 28 Maret 2021 lalu di Gedung Univa Labuhanbatu yang dibuka Ketua PW Alwasliyah Sumut.

BACA JUGA  TNI AL Serahkan 3 Truk Bermuatan Ballpress ke Bea Cukai Pontianak

Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi (PO) di tubuh Alwasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW. Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan oleh  Drs. H. Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.

Namun, beberapa bulan ditunggu, SK penetapan ketua terpilih dari PW Alwasliyah Sumut tidak kunjung datang, malah PW- Alwasliyah Sumut sebaliknya mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhanbatu kepada Rahmad selaku versi yang kalah.

Merasa terzolimi, kader Alwasliyah Labuhanbatu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting, SH,MH yang terdaftar di pengadilan Negeri Medan No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.

Selanjutnya Suplinta Ginting melayangkan surat kepada Bupati Labuhanbatu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhanbatu, agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD- Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.

BACA JUGA  Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Anehnya lagi, beredar pula spanduk di jalan umum serta disosial media Facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al-Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.

Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhanbatu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan, namun ada pelantikan.

“Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi, Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah,” kesal Sofwan.

Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan via Whastapp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 belum memberikan jawaban.(edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *