Hukum  

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika di halaman utama Polres Bintan, Senin (8/6/2020). Pemusnahan dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo.

IMG-20240227-124711

Narkoba yang dimusnahkan itu diketahui milik 2 orang yang ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka satu berinisial SH sebelum ditangkap dilakukan pengejaran dari wilayah hukum Polres Bintan kemudian ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang.

Setelah ada pengembangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial OR dan terhadap tersangka dua, OR dilakukan penangkapan di Jalan Sri Serai Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Berstari, Tanjungpinang.

Barang bukti tersebut jenis narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat kotor 5,18 gram, berat bersih 4,48 gram dan Psikotropika jenis happy five (H5) berat kotor 12,63 gram, berat bersih 8,4 gram disita dari tersangka S.

Kemudian dari tersangka QR disita berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor 10,32 gram berat bersih 9,36 gram.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 55 butir dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 7,99 gram, sedangkan barang bukti psikotropika sebanyak 30 puluh butir dengan berat 6,3 gram.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 5,85 gram dan barang bukti Psikotropika jenis happy five (H5) sebanyak 10 butir dengan berat 2,1 gram sebagai bukti di penuntut umum maupun disidang Pengadilan Negeri.

Pemusnahan barang bukti tesebut dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga larut. Setelah itu, larutan narkotika dan psikotropika dibuang ke toilet atau spitank.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah amanah dan diatur dalam Undang- undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan pemgungkapan narkotika dan pskotropika tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba,”tambah Bambang. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *