Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang laki-laki yang menguasai, memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Karang Sari, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (20/12/2019).
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol : SPRINT / 160 / XII / 2019 / Reskrim, tanggal 02 Desember 2019, untuk mengungkap, menangkap pelaku Tindak Pidana Perjudian, Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya.
Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Syahrial Sirait, SH, MH mengatakan, pelaku berinisial JS (28) alias HAI, yang bekerja sebagai mocok-mocok tinggal di Dusun Karang Sari, Desa Damuli Pekan, ditangkap karena memiliki 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu.
“1 bungkus plastik klip yang kecil dan 1 bungkus lagi plastik klip yang sedang, “terang Kapolsek.
Syahrial Sirait juga menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dusun itu tepatnya di sebuah bok / titi beton sering ada penjual narkoba duduk-duduk sambil menunggu pembelinya. Kemudian Tim mendekati tempat sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk-duduk di pinggiran bok /titi beton.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 2 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dari kantong celana pelaku. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Tim membawa pelaku berikut dengan Barang Bukti (BB) ke markas Polsek Kualuh hulu sebelum di kirim ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, “ujar Kapolsek menjelaskan. (HENGLY NGL)