Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Bisnis hitam Ho Min Tjung alias
Bincai alias Acai (52) sebagai pengedar pil ekstasi dan pil Happy berakhir kedalam jeruji besi. Aktivitasnya tercium oleh personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan DR. Sutomo Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai itu ditangkap selepas bertransaksi.
Dari hasil penangkapan itu,
personil menyita barang bukti 90 butir pil ekstasi warna kuning berlambang kuda.
Selain itu polisi juga menemukan sebanyak 1.049 butir pil Happy Five. Keseluruhan barang bukti psikotropika itu ditemukan selepas petugas menggrebek rumah tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi
saat dihubungi via seluler, Rabu (22/12/2021) membenarkan penangkapan itu.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi masyarakat,” katanya.
Dari seberang via seluler itu pula, orang nomor satu dilingkungan Mapolres Tanjungbalai kemudian membeberkan penggrebekan dirumah tersangka dilakukan setelah personil melakukan penggeledahan badan.
“Awalnya, begitu dilakukan penggeledahan badan,tim berhasil menemukan barang bukti 10 butir pil Happy Five didalam kantong celana sebelah kanan tersangka itu sendiri,” katanya.
Petugas kemudian mengembangkan dan menemukan sebanyak 90 butir pil ekstasi dan 1.049 butir pil Happy Five tersimpan didalam karton dan didalam dispenser didalam rumah tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika,” pungkasnya. (Eko)