Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang Iptu Yussyah Riandi, bersama personilnya berhasil meringkus 4 pelaku pencuri Lembu ternak warga di kawasan kemukiman Gedung Biara, pada Minggu (18/12/2022).
Aksi kejahatannya dalam sepekan ini menjadi keresahan warga Desa Air Masin kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/12/2022) pukul, 04.30 WIB di Kampung Air Masin Kecamatan Seruway.
Para pelaku sempat dihakimi warga setempat karena luapan amarah.
“Identitas 4 pelaku, G alias I (27), AS alias G (34), J PA alias Ed (31), dan S als Ar (35) semuanya warga kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut),” sebut Yussyah Riandi.
Lanjut Kapolsek, pada saat mencuri lembu, para pelaku menggunakan mobil Toyota New Avanza BK 1811 RK dan seekor lembu berhasil dimasukan ke dalam mobil.
Kemudian diketahui warga dan di kejar sehingga mobil pelaku terbalik, dikarena menabrak batu yang ditumpuk warga di tengah jalan.
Keempatnya sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit milik PT. Mapoli Raya dan bersembunyi semalaman di kebun tersebut.
“Pada pagi ini pukul 08.00 WIB salah satu orang dari pelaku berinisial G turun dari kebun sawit, untuk membeli makanan dan di jalan Desa Sidodadi kecamatan Seruway bertemu dengan Security PT. Mapoli Raya Sulaiman,” ungkap Yussyah Riandi.
Kemudian Security tersebut menelepon anggota Brimob pengamanan di Perkebunan Sawit PT. Mapoli Raya, langsung pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Seruway.
“Dari G dapat informasi 2 rekannya masih sembunyi, kami bergerak untuk mengamankan 3 orang lainnya, namun warga ternyata sudah duluan mengetahui dan menyergap tempat persembunyian pelaku,” papar Yussyah Riandi.
Meskipun demikian, personil Polsek berusaha mengamankan para pelaku dari amuk massa, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Seruway.
“Kita juga telah upayakan penanganan medis dan pemeriksaan kesehatan kepada para pelaku sebelum diantarkan ke Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut,” tutup Yussuah Riandi. (H Lubis)