IMG-20240409-WA0045

Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Polsek Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara meringkus Andi Darma Wijaya (39) warga Jalan Titi Papan LR Abada Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, terkait kasus penggelapan sepeda motor motor milik Indra Perwira warga Desa Tanjung Alam Dusun III Kelurahan Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (27/9/2020) menyebutkan pelaku diringkus di Jalinsum Asahan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kisaran Timur.

“Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan polisi dari korban yang mengaku telah menjadi korban penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (19/6/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Menurut keterangan korban saat itu pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BK 4078 VBB milik korban dan bertemu di sebuah kios di Jalan Malik Ibrahim. Setelah menyepakati harga, pelaku berpura-pura ingin menguji sepeda motor milik korban. Tanpa merasa curiga korban pun memberikan izin kepada pelaku untuk menguji sepeda motor milik korban. Namun setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak datang lagi dan membawa sepeda motor tersebut. Merasa ditipu oleh pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Kota Kisaran” ujar Ipda Erwin Syahrizal, Kamis (27/6/2020) siang.

Lebih lanjut mantan Kanit Tipidter Polres Asahan ini menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim unit reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidikan serta melakukan pulbaket dari saksi-saksi. Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog Kisaran.

Tanpa buang waktu lagi tim unit reskrim langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BK 4078 VBB dengan nomor rangka MH1JFP173479 dan nomor mesin JFP1E1172744, BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

Sementara itu pelaku Andi Darma Wijaya saat dikonfirmasi awak media mengaku telah melakukan aksi ini dibeberapa tempat di Sumatera Utara dan sepeda motor hasil penggelapannya di jual dengan harga Rp2.500.00 hingga Rp5.000.000,- melalui jual beli online.

“Saya jual melalui online bang, untuk harga disesuaikan dengan merek sepeda motor dan tahunnya. Kalau sepeda motor jenis Supra dijual berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 jutaan, kalau sepeda motor keluaran baru di jual Rp4 juta hingga Rp5 jutaan bang,” ujar pelaku sembari menyebutkan uangnya untuk biaya kebutuhan keluarganya.

“Uangnya untuk biaya kebutuhan hidup bang, anak saya dua dan saya sudah bercerai dengan isteri saya, sementara anak-anak saya titipkan dirumah neneknya di Tinjowan” ujar pelaku. (Khairul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *