Chandra Diciduk Saat Hendak Bertransaksi Shabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama menganggur membuat Adi Chandra (38) gelap mata. Untuk memenuhi biaya kebutuhannya, pria yang bekerja serabutan itu nekat terjun ke dunia hitam dengan menggeluti bisnis haramnya sebagai pengedar shabu.

Namun kali ini, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Aman Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ketimpa sial. Pasalnya ia terciduk team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi Shabu dipinggir jalan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (17/12/2019) membenarkan adanya penangkapan tersangka.

“TKP penangkapan tersangka di Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulo Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Pada saat itu, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. Sedangkan tempat berdiri tersangka sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

“Penangkapannya berawal adanya informasi masyarakat. Setelah hasil lidik AI, KBO dan anggota Opsnal Satnarkoba mendatangi TKP. Setibanya, tersangka ini terlihat dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli,” katanya.

Begitu hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti dengan tangan kirinya.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,02 gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan, 1 (satu) buah hp warna silver merk I Cherry dan uang sebesar Rp.70.000,” katanya.

Dari hasil intograsi,tersangka menerangkan shabu tersebut miliknya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tutup Iptu Ahmad Dahlan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *