Nyambi Jualan Narkoba, PNS di OKI Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Seorang janda beranak dua yang berprofesi menjadi perawat dan PNS di salah satu puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan polisi.

IMG-20240227-124711

WA ditangkap dirumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi di lingkungan sekitar rumahnya.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan No 081370002110, kalau WA sering melakukan transaksi menjual narkoba diseputaran rumahnya,” ujar Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, kepada wartawan saat pres rilis, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA  Diduga Terlibat Prostitusi, Artis FTV Diamankan Polrestabes Medan

Masih kata Kombes Heru, setelah dilakukan penyelidikan yang akurat, memang benar kalau pelaku menjual narkoba, personil Ditresnarkoba Polda Sumsel lalu menyamar sebagai pembeli narkoba (Under Cover Buy).

“Pada hari Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, personil memesan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari pelaku. Kemudian pelaku WA mengajak bertemu dirumahnya dan melakukan transaksi,” ujarnya.

BACA JUGA  Bongkar Minimarket, 2 Pencuri Dibekuk

“Jadi, saat WA menyerahkan barang bukti 2 paket shabu seberat 21,30 gram dan 16 butir butir ekstasi logo Gucci dengan tangan kanannya, pelaku langsung kita tangkap,” terang Heru.

“Sempat terjadi perlawanan dari keluarganya WA saat pelaku ditangkap, dan karena kondisinya tidak kondusif, pelaku kemudian kita bawa ke Makopolda Sumsel untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup/ pidana 20 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA  Edar Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Sementara, pelaku WA kepada wartawan mengatakan, bahwa dia sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

Saat ditanya kenapa tergiur untuk menjual barang haram tersebut, padahal sudah menjadi PNS?

WA menjelaskan keuntungan yang didapat sekali transaksi bisa mencapai Rp500.000 dan karena dirinya adalah seorang janda beranak dua, serta untuk kebutuhan sehari-hari. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *