IMG-20240505-WA0006

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja, 44 Kg Sempat Beredar

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu, Sumut mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja dengan menangkap 3 tersangka dan mengamankan 6 kg daun ganja kering.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram.

Dari pengembangan polisi menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat. Disini polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu 6,56 gram Netto dan daun ganja kering seberat 3,8 kg.

Polisi kembali mengembangkan kasus ini melalukan penyelidikan selama sepekan. Hingga pada 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB petugas menggrebek sebuah rumah di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat.

Saat itu tersangka SRN (40) baru tiba dirumahnya dan hendak menutup pagar rumah kontrakannya ketika sepasukan polisi datang.

Disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, polisi menyita 1 plastik transparan berisi ganja disimpan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 gram dan satu timbangan warna merah.

Dari keterangan SRN ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterimanya pada 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kg senilai Rp85 juta. Harga per kilo Rp1,7 juta.

Ganja itu dijual kembali seharga Rp2 juta dan telah terjual sebanyak 44 kg lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (13/12/2021) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka HM, Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, sementara tersangka SRN Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,”kata Kasat. (Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *