Padang Lawas, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menggelar pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas di aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Selasa (12/11/2025). Kajari sebelumnya Sinrang SH diganti Soemarlin Halomoan Ritonga SH.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE (PMA) dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Soemarlin Halomoan Ritonga, SH. MH beserta ibu dan keluarga di Padang Lawas,
“Semoga bapak beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan dalam menjalankan amanah yang mulia ini di Kabupaten Padang Lawas,” kata Bupati.
Dengan kehadiran Kajari yang baru ini tentu akan memberikan semangat baru yang keberlanjutan dalam memperkuat sinergi antara institusi kejaksaan dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur forkopimda serta masyarakat dalam memajukan Kabupaten Padang Lawas ini, ujarnya.
PMA juga mengucapkan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Sinrang, SH, MH atas dedikasi, pengabdian, dan kerja sama yang sangat baik selama menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri Kabupaten Padang Lawas.
“Selamat jalan Pak Singrang beserta Ibu dan keluarga semoga ditempat tugas yang baru mendapat kesehatan, mohon kami didoakan dan jangan lupakan Palas Pak,” ucap PMA.
Dikesempatan yang sama, Bupati Padang Lawas periode pertama H. Basyrah Lubis SH, dalam sambutannya menyampaikan semoga Kejari Padang Lawas berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam membangun dan memajukan Kabupaten Padang Lawas ini.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution S,Hi, M,Pdi, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, Pabung Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Ketua Fraksi PAN Sufriadi Halomoan Hasibuan S.Pd, MM, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Ketua PKK Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan beserta Pengurus, Asisten dan Organisasi Perangkat Daerah/Camat, Kakan Kemenag, Kepala BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ketua Baznas, serta undangan lainnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









