Medan, TRIBRATA TV
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @fenomena861 terus bergulir. Wartawan Dedi Irawandi Lubis, selaku pelapor, bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan hari ini di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).
“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Dedi kepada TRIBRATA TV usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Medan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/1668/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok @fenomena861 karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut wartawan bayaran.
“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak secara publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.
Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.
“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten fitnah di media sosial,” kata Riki Irawan bernada tegas.
Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Dedi Irawandi Lubis, warga Jalan M. Nawi Harahap, Medan Amplas, Kota Medan melaporkan satu akun media sosial tiktok @fenomena861 ke Polda Sumut pada Senin (13/10/2025). Akun tersebut diduga menyerang kehormatan dan harga diri pelapor.
Dedi Irawandi Lubis mengatakan laporan itu dibuat karena merasa keberatan dan telah menyerang kehormatan dirinya serta merasa malu terhadap orang yang mengakses video itu.
Dia menceritakan, alasan dirinya membuat laporan tersebut berawal pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo Ill, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
”Pada saat itu, rekan saya wartawan bernama Elin Sahputra memberitahukan kepada saya bahwa ada akun tiktok atas nama @fenomena861 mengupload video tentang menyerang kehormatan dirinya,” kata Dedi.
Untuk memastikan informasi itu, Dedi membuka video tiktok dan ternyata benar ada video tiktok akun atas nama fenomena861 dengan tulisan
caption yang membuat dirinya meradang dan sangat keberatan.
Tulisan atau caption video itu berisi “Pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang bukannya meliput sebagai wartawan, malah mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga”. Dalam video tersebut, wartawan orang yang memakai biru adalah dirinya sendiri atau pelapor.
Gegara tulisan di video tersebut, pelapor keberatan dan tidak dapat menerima, karena kehormatan pelapor telah diserang. Dia pun merasa malu terhadap pengakses video tersebut. Itulah sebab ia melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan pemilik akun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berharap agar pemilik akun tiktok @fenomena861 mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang Perubahan kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27 A,” kata Dedi.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Kota Medan yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital.
Sejauh ini, media ini belum mengetahui siapa pemilik akun tiktok fenomena861 tersebut. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









