‎Pelapor Akun TikTok Fenomena861 Diperiksa Polisi: Ini Menyerang Profesi Jurnalis

- Editorial Team

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @fenomena861 terus bergulir. Wartawan Dedi Irawandi Lubis, selaku pelapor, bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan hari ini di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).

‎“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Dedi kepada TRIBRATA TV usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Medan.

‎Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/1668/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok @fenomena861 karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut wartawan bayaran.

‎“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak secara publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.

‎Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.

‎Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.

‎“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten fitnah di media sosial,” kata Riki Irawan bernada tegas.

‎Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.

‎Sebelumnya, Dedi Irawandi Lubis, warga Jalan M. Nawi Harahap, Medan Amplas, Kota Medan melaporkan satu akun media sosial tiktok @fenomena861 ke Polda Sumut pada Senin (13/10/2025). Akun tersebut diduga menyerang kehormatan dan harga diri pelapor.

‎Dedi Irawandi Lubis mengatakan laporan itu dibuat karena merasa keberatan dan telah menyerang kehormatan dirinya serta merasa malu terhadap orang yang mengakses video itu.

‎Dia menceritakan, alasan dirinya membuat laporan tersebut berawal pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo Ill, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

‎”Pada saat itu, rekan saya wartawan bernama Elin Sahputra memberitahukan kepada saya bahwa ada akun tiktok atas nama @fenomena861 mengupload video tentang menyerang kehormatan dirinya,” kata Dedi.

‎Untuk memastikan informasi itu, Dedi membuka video tiktok dan ternyata benar ada video tiktok akun atas nama fenomena861 dengan tulisan
‎caption yang membuat dirinya meradang dan sangat keberatan.

‎Tulisan atau caption video itu berisi “Pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang bukannya meliput sebagai wartawan, malah mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga”. Dalam video tersebut, wartawan orang yang memakai biru adalah dirinya sendiri atau pelapor.

‎Gegara tulisan di video tersebut, pelapor keberatan dan tidak dapat menerima, karena kehormatan pelapor telah diserang. Dia pun merasa malu terhadap pengakses video tersebut. Itulah sebab ia melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan pemilik akun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kita berharap agar pemilik akun tiktok @fenomena861 mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang Perubahan kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27 A,” kata Dedi.

‎Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Kota Medan yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital.

‎Sejauh ini, media ini belum mengetahui siapa pemilik akun tiktok fenomena861 tersebut. (Bon)

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan di Jermal VII, Riki Irawan: Libatkan PPATK Periksa Kekayaan GS

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Berita Terbaru