Banyuwangi, TRIBRATA TV
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) disalurkan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Bantuan ini adalah program pemerintah untuk modal usaha kepada pedagang kaki lima dan warung yang telah dimulai sejak 21 September 2021 lalu.
“BTPKLW ini merupakan suatu kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedagang kecil khususnya PKL dan warung – warung kecil yang terdampak Covid -19 khususnya di Kabupaten Banyuwangi, “ujar Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatbinmas Kompol Mustakim.
Kompol Mustakim menyampaikan hari ini, Senin (11/10/2021) pihaknya mendatangi rumah penerima manfaat di Dusun Malar Rt.01 Rw. 02 Desa Macanputih Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir disebabkan mengalami kecelakaan.
“Kami menyalurkan langsung bantuan dengan cara mendatangi rumah pedagang kaki lima penerima manfaat karena yang bersangkutan tidak bisa hadir disebabkan mengalami kecelakaan. Ini kami lakukan karena bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan, dan tanggung jawab kami kepolisian untuk menyalurkan, “ujarnya.
Hamimah (55) penerima manfaat BTPKLW mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah memperhatikan pedagang. Support dari pemerintah akan dipakai untuk modal yang selama ini menipis untuk biaya hidup sehari – hari dan berobat.
“Terima kasih kepada Bapak – bapak polisi yang telah memperhatikan kami pedagang kecil yang terdampak pandemi Covid -19.Dukungan dan bantuan ini tidak akan saya sia – siakan, “tutur Hamimah.
Kompol Mustakim menyampaikan penyaluran bantuan langsung ke rumah penerima manfaat karena alasan kemanusiaan yang bersangkutan tidak bisa hadir ke Polresta Banyuwangi.
“Data masuk sejumlah 3.608 tidak terverifikasi 386,terverifiksi 3.210. Masing-masing menerima dana sebesar Rp1,2 juta dan tidak boleh ada potongan sedikitpun,”tutupnya. (irawan/rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









