Sitaro, TRIBRATA TV
Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Kapolres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), AKBP Iwan Permadi, SE, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan AKBP Iwan Permadi saat momen penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta awak media, Ondong, Senin (23/9/2024).
Dalam pernyataannya, AKBP Iwan Permadi menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung. “Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mengantisipasi penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, ras, dan agama,” ungkapnya.
Ia menambahkan langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika politik yang seringkali memanas.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan tanggung jawab bagi para pemegang akun media sosial, terutama admin grup Facebook dan platform lainnya.
“Setiap pemegang akun media sosial harus bertanggung jawab atas konten yang disebarkan di platformnya, terutama jika ada akun anonim yang menyebarkan informasi menyesatkan atau memprovokasi masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga memperingatkan tentang bahaya akun palsu yang bisa merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).
Menurutnya, penyebaran kampanye hitam (black campaign) oleh akun-akun tak bertanggung jawab tersebut bisa memicu provokasi di tengah masyarakat, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mencegahnya.
Selain itu, AKBP Iwan Permadi juga menyinggung tentang pentingnya penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Undang-Undang ITE akan diterapkan dengan tegas jika ada akun-akun palsu yang terbukti merugikan salah satu Paslon. Kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum setiap pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya.
Dalam menghadapi situasi ini, pihak Polres Sitaro juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban. Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan berita lebih lanjut.
Pernyataan Kapolres ini menunjukkan komitmen Polres Sitaro untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024, serta memastikan bahwa proses demokrasi di wilayah tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









