Kementerian Haji dan Umroh Sebagai Jalan Tengah?

- Editorial Team

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran akan dilantik tanggal 20 Oktober 2024. Beberapa sumber lingkaran terdekat menyampaikan bahwa proses serah terima estafet kepemimpinan nasional akan dibuat sebaik mungkin termasuk sebagai momentum rekonsiliasi.

Sufli Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) pernah menyampaikan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, hari itu juga akan diumumkan Kabinet (yang sampai sekarang belum difinalisasi nama kabinetnya), muncul informasi bahwa akan ada nomenklatur baru beberapa Kementerian dan Badan.

Menilik dari rencana penambahan Komisi di DPR RI dari XI Komisi menjadi XIII Komisi, wajar berbagai pihak menduga akan ada nomenklatur Kementerian baru atau Lembaga karena DPR sebelumnya sudah mengesahkan UU Kementerian Negara, sehingga Presiden dan Wakil Presiden punya kewenangan dan hak menyusun dan menentukan kabinetnya, termasuk jika ada nomenklatur Kementerian baru.

Beberapa Kementerian baru di sebut misalnya Kementerian PUPR akan di pecah menjadi 2, Kemenakertrans akan dipisahkan, dan beberapa Kementerian lain termasuk rumor Kementerian Agama akan di bagi 2 menjadi Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh.

BACA JUGA  Opini: NARASUMBER PERS

Ini menarik untuk dikaji, mengingat belum lama ini terjadi polemik antara Menteri Agama dan DPR terkait urusan Haji 2024, sehingga dibentuk Pansus Haji. Meskipun sudah selesai sebelum Pelantikan DPR RI 2024-2029, yang menghasilkan beberapa rekomendasi Pansus Haji yang dibacakan oleh Ketua Pansus Nusron Wahid saat paripurna terakhir anggota DPR RI masa bhakti 2019-2024.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa rencana nomenklatur baru Kementerian Haji dan Umroh ini sebagai jalan tengah, dan masalah haji dan umroh sangat rumit sehingga perlu di bentuk dan di urus lembaga setingkat Kementerian untuk mengelola dan melayaninya. Pertanyaannya: apa betul sedemikian krusial urusan haji dan umroh sehingga perlu di bentuk Kementerian Haji dan Umroh ? Mengingat selama ini urusan haji dan umroh sudah di urus dan dikelola Direktorat Jendral Pelayanan Haji dan Umroh di Kementerian Agama, bahkan untuk pengelolaan dana haji di kelola tersendiri oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

BACA JUGA  Bantuan Rumah: Hak Rakyat, Bukan Hadiah Pejabat

Kalau Kementerian Haji dan Umroh ini benar ada nantinya di kabinet Prabowo-Gibran, maka akan menjadi satu-satunya Kementerian yang mengurusi satu agama saja, yaitu umat Islam. Sedangkan negara, pemerintah mempunyai kewajiban untuk hadir, melayani semua warga negara, semua agama yang di anut oleh Warga Negara Indonesia tidak hanya Islam saja.

Menurut hemat saya, Presiden dan Wakil Presiden perlu mencermati lagi jika ada Kementerian khusus urusan Haji dan Umroh ini, apalagi jika keputusan tersebut hanya sebagai jalan tengah Pansus Haji kemaren. Mengelola dan mengurus jamaah Haji dan Umroh sebenarnya tidak se krusial yang selama ini dikhawatirkan.

Kementerian Agama yang mempunyai Satker sampai tingkat Kecamatan (KUA) sudah cukup untuk melayani pendaftaran dan bimbingan manasik Calon Jamaah haji, Ditjen PHU Kementerian Agama sudah cukup besar dan sanggup mengurusi sistem perhajian dan umroh, yang lebih penting menurut saya adalah memperbaiki pelayanannya. Dan evaluasi terhadap BPKH. Karena sejatinya mengelola dana haji tidak sederhana, jika salah urus dan salah investasi, maka 10 tahun ke depan negara akan terbebani mengingat subsidi terhadap Calon jamaah haji Indonesia selama ini cukup besar.
Semoga kabinet baru Prabowo-Gibran nantinya sesuai dengan harapan masyarakat, benar-benar menjadi solusi, tidak sekedar sebagai rekonsiliasi.

BACA JUGA  Agus Andrianto, Polisi Pertama dalam Sejarah yang Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan

Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (LAKSNU), Staf Khusus Menteri Agama RI 2015-2019.
*CP 081357580077, 08119918089*

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana
Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang
Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”
Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?
Mencuci Uang di Negeri Sendiri
JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?
JKA di Persimpangan Jalan, Antara Efisiensi Anggaran dan Pengkhianatan Mandat Rakyat
Refleksi Peringatan Hari Buruh Nasional Dalam Konteks Profesi Jurnalisme

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 09:41 WIB

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:42 WIB

Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:10 WIB

Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:33 WIB

Mencuci Uang di Negeri Sendiri

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB

Regional

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:16 WIB