Merangin, TRIBRATA TV
Tewasnya Susi Puji dalam hitungan menit setelah meneguk Putas pada Minggu (13/8/2023) atas arahan kekasih nya yakni Pandu berhasil diungkap Polres Merangin.
Hal tersebut berawal saat Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap ponsel korban serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya penyidik menetapkan Pandu (19) yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ketempat persembunyiannya di Jalan Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dimana saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin setelah sebelumnya ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan di Polres Merangin dan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban, namun demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain untuk mencari persesuaian keterangan dari masing-masing pihak serta alat bukti yang ada untuk mengetahui motif dari pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres manambahkan saat ini Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari Dokter Forensik yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” tutup Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menambahkan kasus kematian korban dapat terungkap berkat kerja keras anggota di lapangan dan juga bantuan dan informasi dari berbagai pihak sehingga perkara tersebut dapat terungkap.
“Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan informasi dari semua pihak sehingga kami dapat mengungkap perkara tersebut, Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”,ujar Kasat. (Fitri/ Nurcholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









