Asahan, TRIBRATA TV
Tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa yang cukup besar untuk Kabupaten Asahan.
Informasi dihimpun, untuk 177 Desa di Asahan, total alokasi yang disalurkan sebesar Rp173.849.005.000 dengan nilai bervariasi setiap Desa.
Dari alokasi sebesar itu, Desa Simpang Empat memperoleh Dana Desa terbesar, senilai Rp1.680.699.000,-. Sedang untuk Desa Sei Piring mendapatkan kucuran Dana terendah, Rp642.302.000,-
Namun sepertinya Dana Desa itu malah justru membuat khawatir sejumlah Kepala Desa di Asahan untuk mengelolanya.
Pasalnya, memasuki awal bulan September 2025 ini saja, mereka “dipasok” sejumlah barang dengan nilai yang sangat fantastis.
“Hancur kali bang. Dipaksa beli Visi Misi Desa, Video Profil Desa dan ini baru masuk lagi Videotron. Visi Misi Rp6 juta, Video Profil Desa Rp8 juta. Yang paling besar Videotron bang, Rp50 jutaan. Gimana kami bisa mengelola Dana Desa dengan benar kalau seperti ini. Apa gak satu kaki kami di penjara,” aku seorang Kepala Desa saat bertemu.
“Sebelumnya kami juga dipaksa beli sejumlah barang. Seperti foto Presiden dan Wakil Presiden, foto Bupati dan Wakil Bupati, sampe pembersih lantai pun kami dipaksa beli,” sebutnya.
Ia pun lantas mengaku tidak mampu untuk menolak permintaan “nyeleneh”itu, dengan alasan takut di kemudian hari akan menghadapi masalah hukum.
“Yang ngasih perintah Ketua kami. Katanya titipan. Titipan siapa, tak pala kusebut, abang tanya aja lah sama Ketua kami,” ucapnya seraya mengaku sebagai anggota PAPDESI Asahan.
Senada, salah seorang Kepala Desa yang diketahui sebagai anggota APDESI Asahan juga mengaku tidak bisa menolak permintaan itu.
“Aduh..Gimana mau menolak bos. Ketua yang nyuruh. Dia juga dapat Fee. Semua diterimanya. Nanti bermasalah hukum, kami sendiri juga disuruh ngurus. Namaku tak usah disebut lah, nanti payah itu,” akunya singkat saat dihubungi dari seberang telepon.
Sementara itu, informasi diperoleh, adapun Desa yang telah menerima dan memasang Videotron yakni Desa Urung Pane, Desa Sei Silau Barat dan Desa Silau Maraja, ketiganya di Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Jumat (12/09/25) sekira pukul 15.45 WIB, Ketua APDESI Asahan Haidir Butar Butar maupun Ketua PAPDESI Asahan Hermansyah Manurung SH belum membalas konfirmasi yang dikirimkan lewat Whatsapp. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









