IMG-20240501-WA0019

Polisi Bongkar Penyelundupan 11,4 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan. Polisi menangkap empat kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam goni.

IMG-20240227-124711

Keempat pelaku itu masing – masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).

Dari para tersangka, petugas mengamankan sabu 11,4 kg sabu, uang Rp1.500.000, 16 kg ganja, uang Rp1.000.000 dan sabu berat 50 gram sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) di Polrestabes Medan mengatakan, awalnya yang ditangkap dua kurir daun ganja kering pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu, ” ucap Kombes Riko Sunarko.

Keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram daun ganja kering melalui bus KUPJ. Dari bus penggeledaha ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus.

Selanjutnya, petugas memburu dua kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya, penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar sabu seberat 11, 473 kilogram.

“Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,”tutur Kombes Riko Sunarko.

Kata Kombes Riko, dari sabu 11,473 kilogram sabu yang disita berhasil menyelamatkan 114.730 orang.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *