Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Komitmen Kapolres Merangin dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol, setelah sebelumnya berhasil menangkap kurir sabu, kali ini berhasil menangkap bandar Sabu dan jaringannya.

IMG-20240227-124711

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (29/04/2024) sekira pukul 20.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan AP (31) warga RT 23 Dusun Beringin Kelurahan Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Setelah sebelumnya Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HP (42) yang merupakan warga Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, ditemukan barang bukti berupa plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,28 gram.

BACA JUGA  Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Tanjungbalai

Berdasarkan keterangan tersangka AP, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari bandar Sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka, sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama”, sebut Kapolres.

BACA JUGA  Sambil Menuntun Sepeda Curian Rendy Digiring ke Mapolsek Lakarsantri

“Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yakni berupa 2 plastik bening ukuran besar kosong, plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu warna putih, sendok takar plastik, Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya, uang tunai senilai Rp1 juta,” katanya, kepada wartawan, Selasa (02/04/2024).

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy menambahkan, anggota saat sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain di merangin.

“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya di Merangin ini. Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi yakni, tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan instruksi melalui telp terkait kemana sabu tersebut akan dijual, berapa banyaknya serta lokasinya, sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar”, sambungnya.

BACA JUGA  Dirkrimsus Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Pertalite

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000