Medan, TRIBRATA TV
Petugas Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 pelaku pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Kedua pelaku Andi Wirana warga Jalan Sumber Amal Desa Marindal I Kecamartan Patumbak Kabupaten Deli serdang dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gg. Hidayah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di seputaran Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, setelah personil Jatanras menerima informasi bahwa ada 2 orang pria meminta uang sebesar Rp15.000.000.- dengan alasan untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban.
“Kalau tidak dibayar uang keamanan, maka akan dibuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban, dan sebelumnya para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan,”kata Kompol Martuasah Tobing, Rabu (12/8/2020).
Atas perintah Kasat Reskrim kemudian Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama dengan personil Jatanras langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku bersama barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Medan yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian terdekat,” imbaunya. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









