Usai Beli Sabu, Anak Mandala Ini Ketangkul Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Lagi-agi Kepolisian Sektor Medan Kota menangkap seorang pria tersangka narkoba. Pelaku yang diketahui berinisial FR (32) warga Kelurahan Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ia ditangkap pada Sabtu 4 September 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB dikawasan Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan pihaknya menangkap seorang tersangka narkotika.

BACA JUGA  Jemput Sabu, Gondrong Ditangkap Polsek Prapat Janji

“Penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Tekab,” kata Iptu Asrol Efendi Rambe.

Usai menerima informasi, personil yang sudah stanby pun melihat tersangka yang baru selesai membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor. Begitu diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti.

“Dari gengaman tangan sebelah kiri pelaku kita temukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, dan pelaku pun segera kita boyong ke mako Polsek Medan Kota,” sebut Asrol Efendi Rambe.

BACA JUGA  Spesialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Elang Polres Merangin

Kepada petugas tersangka FR mengakui perbuatannya dan mengatakan sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp40 ribu dikawasan Jalan Jati, Sukaramai Medan untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini tersangka FR kita amankan dan terancam dengan pasal 112 Ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Keterlibatan Aparat Penyebab Narkoba Sulit Diberantas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru