IMG-20240501-WA0019

Setahun Buron, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Polres Merangin meringkus BJ,warga Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin karena terlibat melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang masih berusia 12 tahun.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya, ayah tiri korban Bhr, telah lebih dulu ditangkap pada Oktober 2022.
Korban diketahui berulangkali digilir pelaku dan ayah tiri korban.

Informasinya Mwr (nama samaran-red) menjadi korban rudapaksa oleh pelaku pertama kali pada tahun 2021 pada saat masih duduk bangku Sekolah Dasar (SD) kelas V.

Dari pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejad pelaku dihadapan ayah tirinya di kebun karet pada saat ibunya tidak berada di tempat. Korban menangis meronta melawan, namun tidak dihiraukan BJ

Selain ayah tirinya, Mwr juga digilir oleh pelaku BJ dihadapan ayah tiri Mwr tanpa perikemanusiaan.

Cek Beritanya:

Perbuatan bejad Bhr dan BJ terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban Mwr melapor ke Polres Merangin pada tahun 2022 dengan didampingi nenek dan pihak pemerintah Desa Sungai Ulak.

Setelah mendapat laporan adanya perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, Polres Merangin melalui Satreskrim Polres Merangin melakukan pengejaran terhadap Bhr.

Dihadapan Tim Elang Polres Merangin, Bhr tidak bisa berkutik saat digelandang menuju Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Senin 31/10/2022.

Namun pelaku BJ kabur saat Bhr diamankan Polres Merangin. Namun begitu mengetahui BJ kembali ke Desa Suňgai Ulak, ia langsung dicokok petugas setelah kabur 1 tahun lebih.

İnformasi yang didapat, BJ diamankan pada Kamis (7/12/2023) pagi di Desa Suňgai Ulak.

“Pagi Kamis pagi BJ diamankan Polres Merangin, yang mana sebelumnya BJ kabur dari dusun karena informasinya dia ikut serta dalam berbuat asusila terhadap anak-anak” ujar salah satu warga Desa Suňgai Ulak. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *