Biadab, Ayah Tiri Ini Tega Rudapaksa Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Biadab betul kelakuan Bhr, yang tega merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Warga Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin ini akhirnya diringkus tim Polres Merangin, Jambi.

Mwr (nama samaran-red) menjadi korban perbuatan asusila ayah tirinya pertama kali pada tahun 2021 disaat korban masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.

Dari pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu bejad sang ayah tiri di kebun karet pada saat ibunya tidak berada di tempat. Saat itu korban menangis, meronta dan melawan, namun tidak dihiraukan oleh bejadnya Bhr.

BACA JUGA  Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Asahan Belum Ditangkap

Kelakuan biadab Bhr yang menjadi ayah sambung korban terus berlangsung hingga tahun 2022. Perbuatan ini baru terungkap saat korban melapor ke Polres Merangin dengan didampingi nenek dan pihak pemerintah desa.

Usai mendapat laporan perbuatan asusila pada anak dibawah umur, Polres Merangin melalui Satreskrim Polres Merangin mengejar Bhr.

Dihadapan Tim Elang Polres Merangin, Bhr tidak bisa berkutik saat digelandang menuju Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Senin (31/10/2022).

BACA JUGA  Oknum APH di Merangin Aniaya dan Rampas Ponsel Warga

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan telah mengamankan pelaku asusila.

“Benar ada satu orang pelaku tindak kejahatan perbuatan asusila dengan korbannya anak tiri pelaku. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujar Kasat Reskrim. (fitri/azan)

BACA JUGA  Operasi Pekat Seligi 2020, Satreskoba Amankan Remaja Penyalahguna Narkotika

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB