Mencuri Barang Senilai Rp1,3 M dari Tempat Kerjanya, 4 Karyawan Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus 4 tersangka pelaku pencurian dengan inisial FR (31) warga Kelurahan Pinang Kencana RD (24) warga Padang Pariaman, serta OBR (33) warga Kelurahan Kampung Bulang, dan AS (Pr/28) warga Bintan.

IMG-20240227-124711

Sementara dari hasil pengembangan kemudian diamankan penadah inisial S (31).

Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, Rabu (02/05/2024).

BACA JUGA  Jualan Ganja, Anak Deli Tua Ini Gol di Polsek Medan Area

“Empat tersangka tersebut merupakan karyawan dan mencuri di kantor PT. ACL Jalan D.I Panjaitan KM. 8 RT 002 / RW 001 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Jum’at (26/04/2024) lalu, ” katanya.

Menurut Syahrul Damanik kejadian itu diketahui ketika Supervisor PT. ACL mengecek rekaman CCTV periode Bulan Maret-April 2024. Pengecekan CCTV memang rutin dilakukan perusahaan ini.

BACA JUGA  Operasi Kancil Toba 2021, Polresta Deli Serdang Ungkap 7 Kasus Curanmor dan 11 Tersangka

Dari rekaman CCTV, lalu mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg. Aktifitas tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

Menurut Syahrul, atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 35 buah ember kaleng cat merk Propan warna ungu, 25 unit HP (milik para tersangka), sepeda motor mio, mobil Pick dan mobil Kijang Innova BP 1163 GC, “tambahnya.

BACA JUGA  Keburu Diciduk Polisi, Doli Gagal Edarkan 11 Paket Sabu

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), Penadahan (Pasal 480 KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun”, tutupnya.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000