IMG-20240501-WA0019

Hampir Sebulan Diburu, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bekasi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Diburu beberapa waktu, akhirnya Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap Hendri Cahaya Putra (26) alias Hendri, warga Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng. Hendri diduga kuat melakukan pencabulan (sodomi) terhadap beberapa anak dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Pelarian predator tersebut berakhir usai ditangkap di wilayah Water Oxi Zos, Lana Taman Naragong Indah, RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Kota Bekasi pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat konferensi Pers, Kamis (7/12/2023), Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, penangkapan tersangka berkat kerjasama dengan jajaran Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat.

“Tersangka DPO sudah diamankan, sesuai dengan LP/B/395/XI/2023/SPKT/Polres Tapteng, pada, Selasa (14/11/2023) yang lalu. Perbuatan pelaku dilakukan sekitar tahun 2022 silam, hingga 2023, adapun lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan perbuatan bejadnya di pinggir Pantai Sorkam,”ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap dan Plt Humas AKP Irawadi.

Kepada penyidik tersangka Hendri mengakui korban nafsu bejadnya berjumlah delapan orang dan seluruhnya masih dibawah umur.

“Modus pelaku kepada korbannya dengan memberikan iming-iming bermain game handphone, dan saat asyik bermain tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba alat vital (kemaluan) para korbannya. Disaat itulah tersangka menyodomi korban. Bahkan ada korbannya yang diikat dan ditutup mulutnya pakai kain,” ungkap Kapolres.

Menurutnya penyidik telah mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa 8 anak laki-laki dan 7 korban telah divisum di RSUD Sibolga. Bekerjasama dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng dan Dinas PPA Propinsi Sumut, para korban diberi pendampingan trauma healing.

“Seluruh korban telah mendapatkan pendampingan (trauma healing) sebab mereka semua masih anak dibawah umur, memerlukan pendampingan secara khusus,”katanya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Jounto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar,”cetusnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau agar para orang tua selalu waspada dan ekstra ketat menjaga anak agar terhindar dari predator.

“Saya menghimbau orang tua menjaga anak-anaknya, agar hal ini tidak terjadi lagi. Dan apa bila ada ditemukan kasus yang sama segera laporkan sebab perbuatan pencabulan ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi tanggung jawab kita bersama, ”tutur Kapolres Tapteng, Basa Emden Banjarnahor. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *