Bejad!, Seorang Ayah di Merangin Tega Berulangkali Cabuli Putri Kandungnya

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

H (46) seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya. Ia nyaris dimassa jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno.

IMG-20240227-124711

Tersangka diamankan ke Polres Merangin setelah adiknya HL (39) melaporkan aksi bejad tersangka ke Polres Merangin pada Jumat (26/04/2024) kemarin.

Aksi bejad tersangka terungkap, setelah putri kandungnya sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya itu. Korban yang berusia 13 tahun ini melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL.

BACA JUGA  9,152 Kg Ganja Asal Medan Dimusnahkan Polda Kalbar

Para tetangga yang mengetahui hal itu segera mengamankan tersangka ke Kantor Desa. Baru kemudian diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku.

“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H. Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”, yjar Kapolres, Senin (29/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban diajak tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur dan disitulah tersangka melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Pelaku Curas Kena Dorrr !!!

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy kepada awak media menambahkan, tersangka hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”, sebut Ruly.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000