Belawan, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan menyekat tiga lokasi di wilayah hukumnya mulai Senin (12/7/2021).
Ruas jalan yang disekat adalah di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia tepatnya di depan Rumah Sakit Martha Friska, di Jalan Krakatau Kelurahan Tanjung Mulia tepatnya di depan pintu keluar Tol Tanjung Mulia dan di Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Jalan Veteran tepatnya di depan KFC.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Kapolres Pelabuhan Belabuhan Belawan AKBP M Rahmani Dayan melalui Kasat Intelkam AKP Syarial Efendi SH menyampaikan ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah kegiatan perkantoran/ tempat kerja. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sementara kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









