Makassar, TRIBRATA TV
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Merdisyam meninjau lokasi vaksinasi drive thru di gerai presisi Polres Pelabuhan Makassar depan Mapolres Pelabuhan Jalan Ujungpandang, Senin (12/7/2021).
Kapolda menyebutkan, adanya vaksinasi drive thru ini merupakan terobosan inovasi untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Masyarakat dapat datang dengan kendaraan, langsung vaksin dan pengecekan kesehatan, disediakan tempat istirahat setelah istirahat bisa melanjutkan perjalanan kembali.
Dijelaskan Kapolda Sulsel, drive thru ini merupakan inovasi yang akan terus dilaksanakan dan mendapat tanggapan positif masyarakat, dan akan kita adakan ditempat tempat lain.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak kalangan media ikut menggelorakan semangat masyarakat untuk ikut vaksin ini.
“Selain itu, saya harap media juga mesti redam bersama pemberitaan hoaks terkait vaksinasi ini, yang kadang membingungkan masyarakat untuk ikut vaksin atau tidak, “tegas Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan, yang ikut mendamping Kapolda Sulsel, mengatakan Polres Pelabuhan Makassar menyiapkan layanan gerai drive thru vaksin gratis untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi ini secara khusus menyasar pengendara kendaraan bermotor.
“Kami lihat animo masyarakat cukup tinggi,”ungkap E.Zulpan
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Ipda Burhanuddin Karim menyebut, lantaran animo masyarakat yang tinggi Polres Pelabuhan memperpanjang masa vaksinasi dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 10 Juli kini diperpanjang sampai tanggal 20 Juli.
Selain itu dikatakannya, dosis vaksin juga ditambah dari yang sebelumnya 100 dosis kini ditambah menjadi 200 dosis per hari. Tidak hanya itu tim nakes Vaksinator juga akan ditambah untuk memenuhi kebutuhan nakes dilayanan drive Thru. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









