IMG-20240505-WA0006

Berkat Informasi Aplikasi Banpol, DPO Bandar Narkoba Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel akhirnya membekuk DPO bandar narkoba yang terkenal sangat licin dan melarikan diri ke luar Kota Palembang.

IMG-20240227-124711

Penangkapan DPO ini dipimpin Kasubdit I AKBP Dudy Novery, SE dan Kanit I Subdit I AKP Yetty Gultom, serta anggota Unit I Subdit I di tempat persembunyian pelaku di Hotel Hayo di Jalan Malaka IV No. 14-16 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan penangkapan DPO bandar narkoba berinisial FR.

“Benar, pelaku FR telah ditangkap di tempat persembunyiannya berkat laporan masyarakat melalui pplikasi Bantuan Polisi,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Masih kata Heru, bermula pada penangkapan terhadap pelaku AN di TKP Lorok Pakjo, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu seberat 204,48 gram.

“Setelah kasus ini dikembangkan, ternyata AN ini adalah kaki tangannya FR, yang merupakan bandar narkoba di daerah tersebut,” katanya.

“Berkat adanya laporan masyarakat diketahui keberadaan pelaku FR, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Dudy Novery bergerak cepat menuju ke TKP,” bebernya.

“Saat akan ditangkap FR berusaha melarikan diri dan tidak mau menyerah sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai paha kanan,” tegasnya.

Kombes Pol Heru menambahkan, pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman Maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *