IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kuasa Hukum Toni Tan Laporkan Putusan Sela Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11/2022) lalu beragenda pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

IMG-20240227-124711

Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner usai mendengar pembacaan putusan sela di ruang Cakra 6 PN Medan mengaku sangat kecewa dengan putusan sela tersebut.

Diketahui Toni Tan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.

Kuasa Hukum Ahmad juga melihat ada kejanggalan dalam hal kasus yang dilaporkan Felix sejak dari awal proses perjanjian hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa,” tegasnya.

Ia berharap pada sidang berikutnya majelis hakim dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada terdakwa. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *