Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Haji Uma EB: Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukumam Mati dan Dipecat dari TNI

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Dalam sidang tiga terdakwa oknum TNI pembunuh Imam Maskur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

IMG-20240227-124711

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023) kemarin.

Hal itu dikatakan oleh Haji Sudirman (Haji Uma EB) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh yang disiarkan melalui sosial media pribadinya (Facebook-Red) usai sidang tuntutan ketiga terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD”, tegas Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan sidang tuntutan.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Maskur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.

Sidang dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma.

Paska sidang, Haji Uma yang diwawancarai wartawan menyambut baik tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur.

“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinya”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan nantinya.
Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 desember dan putusan diperkirakan pada minggu ketiga Desember 2023.(Jas.Ms)

Sumber Berita : Dikutip dari Facebook Haji Sudirman.

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *